Fakir Miskin Itu Siapa

Fakir Miskin Itu Siapa

Kriteria Berdasarkan Kebutuhan Kelayakan Hidup (KHL)

Kebutuhan Kelayakan Hidup (KHL) adalah standar minimum yang mencakup kebutuhan dasar seseorang atau keluarga untuk hidup layak.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar KHL yang mengacu pada beberapa indikator, seperti pangan, sandang, dan papan.

Selain itu, ada pula kebutuhan tambahan lainnya yang bisa membantu meningkatkan kelayakan hidup, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Apabila seseorang tidak memenuhi standar minimum dari berbagai indikator tersebut, maka ia dikategorikan sebagai orang miskin.

Kriteria Miskin Berdasarkan Had Kifayah

Disadur dari Pusat Kajian Strategis BAZNAS (2018) dan disampaikan oleh K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D., menurut Ibnu Abidin, had kifayah adalah batas minimum yang dapat menjauhkan manusia dari kesulitan hidup. Yang termasuk hal ini adalah kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, atau hal lain seperti perkakas dan kendaraan yang tidak sampai pada tahap kemewahan.

Lalu, menurut Imam Nawawi, kifayah adalah suatu kecukupan yang di mana tidak kurang dan tidak lebih. Hal ini menandakan bahwa sesuatu disebut kifayah, apabila tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian, Imam Syatibi mendefinisikan had kifayah yaitu sebuah ukuran kebutuhan yang sangat darurat dan fundamental. Kebutuhan itu bukan sekadar kecukupan yang primer, tetapi masuk dalam kategori sekunder yang menjadi tonggak kelancaran hidup manusia.

Landasan had kifayah yaitu berdasarkan Maqasid al-Syariah yang diukur berdasarkan dimensi berikut:

Jika seseorang sudah mampu memenuhi had kifayah, maka ia termasuk golongan yang dilarang menerima zakat. Ukuran seseorang tidak mampu memenuhi had kifayah diatur dalam Maqasid al-Syariah yaitu di bawah 5000 dirham atau setara 3,5 juta. Di bawah itu, ia termasuk golongan miskin. Maka, perlu dibantu sebagai mustahik.

Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat

Lalu, batas minimum pemberian zakat kepada golongan fakir dan miskin telah diatur oleh jumhur ulama. Madzhab Hanafi menentukan batas minimum zakat yang diberikan sebesar 20 dirham tanpa periode waktu tertentu. Jika mustahik sudah mampu, maka zakat tidak diberikan lagi.

Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa tidak ada ukuran periode atau waktu pemberian. Lantas, mayoritas ulama berpendapat zakat diberikan untuk mencukupi kebutuhan selama setahun.

Terdapat istilah yang disebut dengan zakat inklusi, yaitu orang kaya dapat menjadi miskin dengan kondisi tertentu. Jadi, kalau di masa depan seseorang sungguh-sungguh jatuh miskin, ia tetap berhak dibantu untuk menjadi berdaya dari zakat. Dengan demikian, ia dapat bangkit perlahan-lahan hingga mampu menjadi muzakki kembali.

Mendapatkan Bantuan

Hak pertama fakir miskin adalah mendapatkan bantuan untuk meringankan beban hidup.

Bantuan ini bisa datang dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, lembaga non-pemerintah, komunitas, maupun individu.

Bentuk bantuan bagi fakir miskin meliputi penyediaan kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan bantuan keuangan untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

Berzakatlah untuk Menolong Orang dari Kesusahan

Kendati kini segala sesuatu menjadi sulit, namun jangan sampai lepas dan berputus asa dari jalan-Nya. Tidak selayaknya kita menjadi orang yang seakan tidak memperoleh nikmat Allah sedikit pun, sehingga membawa kita gelap mata dan berbuat yang nista atau bahkan berbuat sesuatu yang dzalim meski pada diri sendiri. Na’udzubillah.

Dengan zakat, mustahik menjadi berdaya dengan mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Percaya enggak kalau hasil zakatmu mampu memberdayakan para penerima manfaat melebihi ekspektasimu? Mini dokumenter di bawah ini adalah bukti nyata kalau zakat mampu entaskan kemiskinan.

Sudah tonton? Tangguh, kan! Jadi, masalah kemiskinan dan kefakiran struktural adalah tanggung jawab kita bersama. Sudah saatnya kita entaskan dengan mengambil aksi nyata dari tunaikan zakat.

Yuk, berzakat! Sucikan hartamu untuk membantu seseorang terhindar dari kefakiran dan kemiskinan. Klik tombol di bawah untuk ringankan beban masalah hidup mereka!

Sumber : Republika.co.id, Dompet Dhuafa

Ketika berbicara tentang kesejahteraan sosial, fakir miskin adalah salah satu kelompok yang selalu menjadi perhatian.

Secara singkat, fakir miskin adalah orang memiliki kondisi kesulitan ekonomi dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Namun, perlu diperhatikan, fakir dan miskin adalah dua istilah yang merujuk pada kondisi yang berbeda.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan fakir dan miskin? Apa saja kriteria yang menentukan seseorang masuk ke dalam golongan ini?

Yuk, simak penjelasan di artikel berikut ini untuk mendapatkan jawabannya! Simak hingga habis, ya!

Kriteria Golongan Fakir dan Miskin

Diantara beberapa pendapat ulama, salah satunya pendiri Pondok Pesantren Al Bahjah Buya Yahya menyatakan bahwa seseorang dikatakan menjadi fakir apabila kebutuhan dasarnya lebih besar dari penghasilannya. Sebagai contoh apabila seseorang memiliki kebutuhan dasar untuk hidup sebesar 60-70 ribu, namun dia hanya berpenghasilan 20-30 ribu, maka dia bisa disebut fakir.

Dalam contoh lain juga disebutkan, seseorang yang sudah dalam kondisi tidak bisa bekerja (cacat fisik, sakit, dll) namun dia memiliki harta sekitar 25 juta. Beliau bisa dikatakan fakir, dikarenakan sisa hartanya tersebut diperkirakan tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya dengan perkiraan sisa usianya (misal 20-30 tahun lagi).

Dikatakan kebutuhan dasar fakir itu mulai dari sandang, pangan, papan dan kesehatan. Dan juga mengalami kemiskinan multidimensi. Dalam artian, orang yang tidak beruntung untuk dapat duduk di bangku sekolah formal.

Sedangkan kriteria untuk miskin adalah mereka yang masih memiliki penghasilan, tetapi belum dapat untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya meskipun ia mampu untuk mengenyam pendidikan formal. Misalkan seorang dikatakan miskin apabila dia memiliki penghasilan 700.000 sebulan, namun kebutuhan dasarnya lebih dari itu.

Perbedaan paling mendasar antara kriteria fakir dan miskin adalah seorang fakir memiliki penghasilan yang hanya bisa memenuhi kurang dari setengah kebutuhan dasarnya. Hal itu bisa dikarenakan usia lanjut ataupun tidak mengenyam pendidikan formal.

Untuk menentukan seseorang masuk kriteria fakir dan miskin serta batasan dan standar zakat, ada 3 cara pengukuran sebagai berikut:

Yuk, kita bahas satu-satu arti kriteria tersebut. Ada beberapa perbedaan yang bertujuan untuk saling melengkapi antara syariat dengan kondisi kemiskinan yang terjadi di suatu negara.

Manfaat Sedekah bagi Penerima

Salah satu manfaat utama sedekah adalah membantu fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Sedekah dapat memberikan bantuan langsung yang sangat dibutuhkan oleh mereka yang kurang beruntung, sehingga mereka dapat hidup dengan lebih layak.

Sedekah tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga memberikan harapan kepada penerima. Ketika seseorang menerima sedekah, mereka merasakan adanya perhatian dan kepedulian dari orang lain, yang dapat mengurangi beban psikologis dan memberikan semangat baru untuk terus berjuang dalam hidup.

Banyak dari fakir miskin yang tidak mampu mengakses pendidikan atau pengembangan diri karena keterbatasan ekonomi. Sedekah dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, atau kegiatan yang dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka. Dengan demikian, sedekah dapat menjadi sarana untuk membantu mereka keluar dari kemiskinan dan mencapai kehidupan yang lebih baik.

Pelajari apa tujuan zakat fitrah, manfaat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaannya bagi umat Islam. Pahami makna mendalam di balik ibadah wajib ini.

Pelajari tujuan zakat sebagai ibadah sosial dalam Islam. Temukan makna, manfaat, dan hikmah menunaikan zakat bagi pemberi dan penerima.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

2. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi

kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.

Fakir miskin atau biasa juga disebut kaum dhuafa kerap disebutkan dalam dalil Al-Qur'an maupun hadits. Fakir miskin merupakan golongan yang harus dikasihi.

Menurut Abdul Bakir, M.Ag. dalam bukunya yang berjudul Seputar Fakir dan Miskin: Seri Hukum Zakat dijelaskan secara bahasa, kata fakir atau faqir bermakna orang yang sedikit hartanya. Dan lawan katanya adalah ghaniy yang artinya banyak hartanya.

Sementara secara istilah, para ulama memiliki definisi berbeda untuk fakir miskin. Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- HanafiyahMazhab Hanafiyah mendefinisikan bahwa orang faqir itu adalah orang yang hartanya tidak mencapai nishab dari harta yang produktif. Atau bisa juga orang yang punya harta yang memenuhi nishab namun harta itu tidak produktif, dimana habis untuk hajatnya.

- Asy-Syafiiyah dan Al HanabilahKedua mazhab ini mendefinisikan bahwa orang faqir adalah orang yang sama sekali tidak punya harta.

- Al MalikiyahUlama mazhab Malikiyah berpendapat bahwa orang faqir itu adalah orang yang masih memiliki harta, namun belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan makanan pokoknya selama setahun.

Golongan fakir miskin disebutkan beberapa kali dalam Al-Qur'an, seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat 26,

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ٢٦

Artinya: Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Fakir miskin termasuk dalam golongan yang istimewa, dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,

"Ya Allah, hidupkan aku dalam keadaan miskin, dan matikan aku dalam keadaan miskin. Dan bangkitkan di padang mahsyar bersama rombongan orang-orang miskin pada hari kiamat."

Al-Qur'an dan hadits telah banyak menerangkan tentang fakir miskin dan hak-hak yang menjadi miliknya. Islam memasukkan fakir miskin, anak yatim dan janda sebagai golongan orang yang patut dilindungi sesama muslim.

Merangkum buku Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia yang disusun oleh Prof. Dr. Raghib As-Sirjani dijelaskan tentang hak-hak fakir miskin yang merujuk pada dalil Al-Qur'an dan hadits.

Manfaat Sedekah bagi Pemberi

Dalam Islam, sedekah diyakini dapat mendatangkan keberkahan dalam hidup. Keberkahan ini dapat berupa kemudahan dalam urusan, rezeki yang melimpah, dan kebahagiaan dalam hidup. Allah SWT berjanji bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta seseorang, bahkan sebaliknya, sedekah akan menambah keberkahan dalam harta yang dimiliki.

Sedekah berfungsi sebagai pembersih harta dan diri. Dengan memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan, seorang Muslim membersihkan harta mereka dari sifat tamak dan cinta dunia yang berlebihan. Selain itu, sedekah juga membersihkan diri dari sifat egois dan mengajarkan untuk selalu berbagi dengan orang lain.

Melalui sedekah, seseorang belajar untuk lebih peka terhadap penderitaan orang lain dan terbiasa untuk membantu sesama. Hal ini akan membangun sikap empati dan kepedulian sosial yang sangat penting dalam membentuk masyarakat yang harmonis dan saling membantu.

Allah SWT menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi orang yang bersedekah. Balasan ini tidak hanya berupa harta, tetapi juga kebahagiaan, kedamaian, dan ketenangan hati. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman bahwa setiap kebaikan yang dilakukan akan dibalas dengan kebaikan yang lebih besar.

Sedekah dalam Perspektif Agama dan Ilmu Sosial

Dalam Islam, sedekah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Allah SWT dan Rasulullah SAW memberikan banyak sekali motivasi dan pahala bagi orang-orang yang bersedekah. Dalam berbagai hadis, disebutkan bahwa sedekah dapat memadamkan murka Allah, menolak bencana, dan memperpanjang umur.

Dari perspektif ilmu sosial, sedekah dianggap sebagai salah satu bentuk redistribusi kekayaan yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Sedekah dapat membantu mengurangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup, dan mendorong integrasi sosial. Ilmu sosial juga melihat sedekah sebagai alat untuk memperkuat ikatan sosial dan membangun rasa kebersamaan di dalam komunitas.

Manfaat Sedekah bagi Masyarakat

Sedekah merupakan salah satu cara efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Dengan membagikan sebagian kekayaan kepada fakir miskin, terjadi distribusi kekayaan yang lebih merata. Hal ini dapat mengurangi jurang antara yang kaya dan yang miskin, sehingga tercipta masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Sedekah dapat mempererat ikatan sosial antar anggota masyarakat. Ketika orang yang mampu membantu yang kurang mampu, tercipta rasa solidaritas dan persatuan yang kuat. Ini sangat penting untuk membangun masyarakat yang solid dan kompak, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan sosial.

Sedekah yang diberikan kepada fakir miskin dapat membantu mereka untuk memulai usaha kecil-kecilan atau mengembangkan usaha yang sudah ada. Dengan demikian, sedekah dapat berperan dalam mendorong pembangunan ekonomi lokal, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.