Cara Melaporkan Orang Yang Berjudi Online Dalam Islam
Maysir Dalam Al-Qur'an
Istilah maysir disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 219.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ ..
Arab Latin: Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi'u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf'ihimā
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."
Sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi (maysir) merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi yaitu haram.
Mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah.
Firman Allah lainnya, yaitu Surah Al-Maidah ayat 90-91.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Mengutip buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir dengan khamar pada Al-Qur'an. Sehingga jelas bahwa judi haram dan dilarang oleh Allah.
Surah Al-Maidah ayat 90-91 menjelaskan bahwa maysir adalah perbuatan setan dengan tujuan menggoda orang mukmin agar bisa berpaling dari Allah, dan meninggalkan ibadah yang diperintah-Nya.
Setan juga membisikan judi terhadap orang beriman dengan memperindahnya sehingga tergoda dan terciptalah permusuhan serta kebencian di antara mereka.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan:
Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan menghubungi pihak bank terkait. Jika sudah terlanjur terjadi, ada baiknya korban segera menghubungi bank terkait untuk kemudian mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.
Cara melaporkan penipuan online yang pertama ini diharapkan agar bank segera memblokir akses rekening Anda sehingga dana yang disimpan didalamnya tetap terjaga dengan aman.
Selain ke bank terkait, cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi OJK. Sebab, OJK punya lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus ini yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini. Cara melaporkan penipuan online dengan melalui pengaduan Otoritas Jasa Keuangan bisa bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi lapor.go.id. LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Layanan ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpusat dalam satu wadah. Tentu nantinya wadah ini dapat menindaklanjuti para pelaku penipuan ini. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan lapor.go.id ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi BRTI. Lembaga ini adalah sebuah wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadi tempat masyarakat mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi baik panggilan atau pesan yang terindikasi sebagai penipuan. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan BRTI ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses website Cek Rekening. Di dalam website ini, Anda bisa mencari tahu data rekening yang mencurigakan atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai penipuan untuk kemudian dapat diblokir dan tidak dapat dilakukan transaksi sehingga mencegah kejahatan lainnya. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan Cek Rekening ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang paling konkrit adalah dengan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, kasus ini kemudian dapat diproses yang ditindak oleh pihak yang berwajib.
Pastikan Anda menyertakan bukti dan keterangan yang rinci sehingga jalur hukum akan berjalan dan menjadi cara melaporkan penipuan online yang paling membuat efek jera bagi para pelakunya.
Cara Mencegah Terjadinya Penipuan Online
Setelah mengetahui beberapa cara melaporkan penipuan online, ada pula beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencegah kemungkinan Anda menjadi korban penipuan online. Yaitu:
Setelah mengetahui beberapa cara melaporkan penipuan online yang dibahas sebelumnya; himbauan bagi Anda para nasabah CIMB Niaga untuk selalu waspada dan hati-hati dalam memberikan informasi dan data perbankan Anda. Terutama saat melakukan transaksi dengan kartu debit, kartu kredit, internet banking, mobile banking atau e-commerce. Sebagai informasi, Anda bisa simak di sini tips aman dari CIMB Niaga serta cara melaporkan penipuan online yang tepat dari kami.
Cara Melaporkan Penipuan Online yang Perlu Anda Tahu
Di masa modern seperti saat ini, penting bagi setiap masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online. Sebab, seiring dengan kemajuan teknologi, makin banyak pula kejahatan yang terjadi di dunia maya.
Biasanya para penjahat siber ini mencoba mencari celah dan membuat lengah target mereka untuk mendapatkan kode verifikasi seperti One Time Password atau OTP sehingga nantinya mereka bisa melakukan transaksi.
Bahkan, baru-baru ini banyak informasi jika banyak modus penipuan online baru yang biasanya dilakukan dengan pesan WhatsApp dimana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Biasanya dengan modus memberikan undangan pernikahan, info kurir paket, dan lain sebagainya. Jadi, setuju bukan jika kita semua perlu mengetahui cara melaporkan penipuan online?
Oleh karena itu mari kita simak bersama apa saja cara melaporkan penipuan online sebagai pengetahuan yang mungkin bisa kita perlukan untuk diri sendiri atau orang-orang di sekitar kita.
Judi atau maysir dalam bahasa Arab adalah permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Nabi Muhammad SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.
Sebagian orang yang tidak ikut berjudi pada zaman jahiliyah dijuluki dengan nama barm. Barm dipandang kikir dan rendah oleh masyarakat mereka. Bahkan orang yang menikah dengan barm juga dinilai hina.
Melansir buku Fikih Jinayat oleh Ali Geno Berutu, maysir adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta atau materi) dimana pihak yang menang mendapatkan harta atau materi dari pihak yang kalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf Qardlawy dalam kitabnya al-Halal wal-Haram fil-Islam memberi definisi dari kata maysir yakni setiap permainan yang mengandung taruhan.
Muhammad Ayub dalam buku Perbankan Syariah oleh Sutan Remy Sjahdeini, menyatakan bahwa maysir maupun qimar merupakan permainan untung-untungan. Maksudnya, maysir adalah perjudian.
Jenis dan Ciri-Ciri Penipuan Online
Sebelum mencari tahu lebih lanjut cara melaporkan penipuan online, Anda perlu tahu jenis dan ciri-ciri modus penipuan online yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Yaitu:
Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.
Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.
Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.
Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.
Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban. Bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki. Biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.
Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang. Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.
Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu. Biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.